"Jadi saat kejadian sekira tanggal 06 Januari 2024, korban ini dibonceng temannya dengan mengendarai sepeda motor di Jl. Anggrek dan tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor yang menyalip dari sebelah kiri korban. Pelaku kemudian langsung menarik tas milik Pelapor yang diselempangkan di badan," ujarnya.
"Pelaku kita amankan pada Rabu (17/01/24) sore di Kel. Kanigaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo" terang Plt Kasihumas
Iptu Zainullah menambahkan selain berhasil mengamankan tersangka, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamanan barang bukti berupa 1 Unit HP merk OPPO A16, 1 tas selempang warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam.
"Untuk saat ini, untuk pelaku masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Apabila ada update terbaru mengenai kasus ini, nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media," Terang Kasihumas
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bolinggotv.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan