polhukam.id- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, mengungkapkan kasus pungutan liar (pungli) melibatkan pegawai KPK terjadi di tiga rumah tahanan (Rutan) KPK.
Syamsuddin dalam konferensi pers hari Senin (22/1/2024), menyebutkan ketiga rutan KPK itu masing-masing Rumah Tahanan Merah Putih, C1, dan Rutan Guntur.
Dewas KPK telah membagi kasus pungli di rutan menjadi sembilan berkas, dengan enam berkas perkara telah diperiksa.
Baca Juga: Fakta-Fakta di Balik Kasus Love Scamming yang Dibongkar Bareskrim Polri
Namun, tiga berkas perkara lainnya masih dalam proses penelaahan. Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam tiga berkas yang belum ditelaah, terdapat indikasi peran dari kepala Rutan KPK.
Dalam enam berkas perkara yang telah diperiksa, Dewas KPK menemukan berbagai bentuk fasilitas yang diterima para pemberi pungli.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!