polhukam.id- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, mengungkapkan kasus pungutan liar (pungli) melibatkan pegawai KPK terjadi di tiga rumah tahanan (Rutan) KPK.
Syamsuddin dalam konferensi pers hari Senin (22/1/2024), menyebutkan ketiga rutan KPK itu masing-masing Rumah Tahanan Merah Putih, C1, dan Rutan Guntur.
Dewas KPK telah membagi kasus pungli di rutan menjadi sembilan berkas, dengan enam berkas perkara telah diperiksa.
Baca Juga: Fakta-Fakta di Balik Kasus Love Scamming yang Dibongkar Bareskrim Polri
Namun, tiga berkas perkara lainnya masih dalam proses penelaahan. Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam tiga berkas yang belum ditelaah, terdapat indikasi peran dari kepala Rutan KPK.
Dalam enam berkas perkara yang telah diperiksa, Dewas KPK menemukan berbagai bentuk fasilitas yang diterima para pemberi pungli.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya