Fasilitas tersebut mencakup kemampuan memesan makanan dan dijenguk di luar jam besuk.
Baca Juga: Sepanjang 2023, KPK Gelar 8 Kali Operasi Tangkap Tangan, 9 Pejabat Negara Jadi Tersangka
Syamsuddin menjelaskan bahwa uang pungli tersebut disalurkan melalui rekening pribadi masing-masing pelaku, digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti beli bensin dan makan.
"Intinya ya segala macam. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa menggunakan handphone. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk di luar jadwal kunjungan tahanan). Mesti dicek satu-satu banyak sekali," ujar Syamsuddin dikutip dari pmjnews.com.
Dia menambahkan bahwa jumlah uang pungli bervariasi sesuai dengan posisi masing-masing, mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!