KPK Geledah Tiga Lokasi dan Barang Bukti Berhasil Dikumpulkan Terkait Dugaan Suap Mantan Bupati Labuhanbatu

- Selasa, 23 Januari 2024 | 03:01 WIB
KPK Geledah Tiga Lokasi dan Barang Bukti Berhasil Dikumpulkan Terkait Dugaan Suap Mantan Bupati Labuhanbatu

polhukam.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Labuhan Batu Erik Adradta Ritonga (EAR) dan kawan-kawan.

“Tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan pada (18/1/2024) dengan lokasi penggeledahan sebanyak tiga tempat,” ujar papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Jumat (19/1/2024).

Lanjut Ali, lokasi penggeledahan pertama adalah Kantor Bupati Labuhan Batu.

Baca Juga: KPK Periksa Empat Orang Terkait Tindak Pidana Korupsi Dengan Tersangka Mantan Menteri Pertanian SYL

“Dari lokasi pertama membuahkan hasil berupa dokumen SK Tsk EAR sbg Bupati & SK pengangkatan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari TA.2021 – 2023,” tuturnya.

Lokasi kedua adalah rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek & setoran fee untuk tsk RSR dan EAR selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan.

“Lokasi ketiga adalah rumah pribadi pihak terkait perkara. Hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan TA.2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu,” jelasnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler