AMPAPURA, Radar Bali.id- Keterlibatan desa adat sejauh ini dinilai efektif dalam menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat Karangasem. Hanya saja sejauh ini baru sedikit Desa Adat di Karangasem yang membuat perarem terkait narkotika.
Dari 190 desa adat yang ada di Karangasem, hingga akhir tahun 2023 ini baru sekitar 17 desa adat yang membuat dan memiliki perarem atau aturan sesuai adat ini untuk mencegah peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing.Berikut sanksinya.
"Keberadaan perarem ini cukup efektif untuk mencegah peredaran narkotika. Desa adat yang memiliki perarem sejauh ini tidak ada penyalah guna narkotika yang terjerat," kata Kepala BNNK Karangasem, AKBP Try Kuncoro, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Buleleng Masuk Zona Merah, Baru 29 Desa Punya Perarem Narkoba
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Kalah Eksepsi, Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Babak Baru
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda: Ini Modus Penipuan Trading yang Rugikan Korban Miliaran!
KPK Ungkap Travel Haji Ini Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi, Baru Rp100 Miliar Disetor!
Dibalik Pelapor Pandji: Jejak Politik Tersembunyi Rizki Abdul Rahman Wahid dan Koneksi ke Istana