AMPAPURA, Radar Bali.id- Keterlibatan desa adat sejauh ini dinilai efektif dalam menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat Karangasem. Hanya saja sejauh ini baru sedikit Desa Adat di Karangasem yang membuat perarem terkait narkotika.
Dari 190 desa adat yang ada di Karangasem, hingga akhir tahun 2023 ini baru sekitar 17 desa adat yang membuat dan memiliki perarem atau aturan sesuai adat ini untuk mencegah peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing.Berikut sanksinya.
"Keberadaan perarem ini cukup efektif untuk mencegah peredaran narkotika. Desa adat yang memiliki perarem sejauh ini tidak ada penyalah guna narkotika yang terjerat," kata Kepala BNNK Karangasem, AKBP Try Kuncoro, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Buleleng Masuk Zona Merah, Baru 29 Desa Punya Perarem Narkoba
Artikel Terkait
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?
KPK Tangkap Bupati Saat Ngecas Mobil Listrik: Ini Kasus dan Kronologi Lengkapnya
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK! Ini Modus dan Kronologi OTT yang Menggemparkan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK: Ini Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru yang Mengejutkan!