Dalam pengungkapan yang mengejutkan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menjelaskan bahwa Mahasiswi KRA (20) menjadi korban kekejaman Argiyan Arbirama (20).
Meskipun sudah saling kenal melalui aplikasi Line selama 4 bulan, keduanya belum pernah bertemu sebelumnya.
Pertemuan tragis terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, ketika Argiyan mengajak korban untuk ngopi bareng.
Baca Juga: Kisah Haru Pedagang Bakso di Bekasi saat Bertemu Prabowo, Senang dan Penuh Harapan
Namun, permintaan untuk menjemputnya di rumah kontrakan Argiyan membuka lembaran kelam dalam kisah ini.
Ketika korban tiba, Argiyan mengunci pintu dan mencekik korban di dalam kamar mandi.
Pelaku melakukan perbuatan keji dengan memperkosa mahasiswi tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakartainsider.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?