MAYANGAN, Radar Bromo - Setelah enam bulan dalam pelarian, AJ, 59, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dia buron atas kasus penggelapan motor.
Plt Kasihumas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menerangkan, AJ dijadikan daftar pencarian orang (DPO) setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim lalu memburunya.
Hingga polisi mendapatkan informasi bahwa AJ berada di Masjid Babussalam, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Eks Karyawan Bank Swasta di Probolinggo Gelapkan Uang Angsuran
“Minggu (21/1) petugas mendapat informasi dan setelah dilakukan pengintaian bersama dengan korban. Ternyata benar, pelaku baru saja keluar dari dalam masjid tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan” tandasnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel BPKB dan STNK motor Suzuki Shogun bernopol N 3156 QH.
“Sampai saat ini, masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan pengembangan perkara guna menemukan sepeda motor milik korban,” kata Iptu Zainullah.
Baca Juga: Sales Motor Ini Gelapkan Uang untuk Bayar Utang
Sebelumnya, korban berinisial S, 71, warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Kamis (1/6) tahun 2023 lalu, berjanjian dengan AJ. Mereka hendak bertemu di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan.
Setelah bertemu, AJ lantas meminjam motor Suzuki Shogun milik S. AJ mengatakan hendak ke rumah bosnya yang berlokasi di perumahan belakang Samsat Kota Probolinggo.
Ia berdalih ingin bertemu bosnya sebab dirinya baru mendapat pekerjaan untuk membuat taman di masjid depan samsat.
Baca Juga: Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Perusahaan, Warga Kesamben Ditangkap
“Namun AJ tak kunjung kembali. S juga telah berusaha menghubungi pelaku namun tidak ada kabar. Sehingga korban pulang dengan menggunakan ojek dan melapor kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota,” kata Zainullah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
Nama 20 Prajurit TNI AD Terlibat Penganiayaan Prada Lucky, Kena 5 Pasal
Rismon Heran Transkrip Nilai Ijazah Jokowi yang Ditampilkan Bareskrim Berbeda Jauh dengan yang Asli
Yaqut Resmi Dicekal, KPK Dalami SK Kontroversialnya: Siapa Bos Besar Beri Perintah?
Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, Benny K Harman: KPK Menunjukkan Lagi Taringnya Setelah 5 Tahun Mati Suri