MAYANGAN, Radar Bromo - Setelah enam bulan dalam pelarian, AJ, 59, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dia buron atas kasus penggelapan motor.
Plt Kasihumas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menerangkan, AJ dijadikan daftar pencarian orang (DPO) setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim lalu memburunya.
Hingga polisi mendapatkan informasi bahwa AJ berada di Masjid Babussalam, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Eks Karyawan Bank Swasta di Probolinggo Gelapkan Uang Angsuran
“Minggu (21/1) petugas mendapat informasi dan setelah dilakukan pengintaian bersama dengan korban. Ternyata benar, pelaku baru saja keluar dari dalam masjid tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan” tandasnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel BPKB dan STNK motor Suzuki Shogun bernopol N 3156 QH.
“Sampai saat ini, masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan pengembangan perkara guna menemukan sepeda motor milik korban,” kata Iptu Zainullah.
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu