MAYANGAN, Radar Bromo - Setelah enam bulan dalam pelarian, AJ, 59, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dia buron atas kasus penggelapan motor.
Plt Kasihumas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menerangkan, AJ dijadikan daftar pencarian orang (DPO) setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim lalu memburunya.
Hingga polisi mendapatkan informasi bahwa AJ berada di Masjid Babussalam, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Eks Karyawan Bank Swasta di Probolinggo Gelapkan Uang Angsuran
“Minggu (21/1) petugas mendapat informasi dan setelah dilakukan pengintaian bersama dengan korban. Ternyata benar, pelaku baru saja keluar dari dalam masjid tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan” tandasnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel BPKB dan STNK motor Suzuki Shogun bernopol N 3156 QH.
“Sampai saat ini, masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan pengembangan perkara guna menemukan sepeda motor milik korban,” kata Iptu Zainullah.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya