MAYANGAN, Radar Bromo - Setelah enam bulan dalam pelarian, AJ, 59, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dia buron atas kasus penggelapan motor.
Plt Kasihumas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menerangkan, AJ dijadikan daftar pencarian orang (DPO) setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim lalu memburunya.
Hingga polisi mendapatkan informasi bahwa AJ berada di Masjid Babussalam, Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Eks Karyawan Bank Swasta di Probolinggo Gelapkan Uang Angsuran
“Minggu (21/1) petugas mendapat informasi dan setelah dilakukan pengintaian bersama dengan korban. Ternyata benar, pelaku baru saja keluar dari dalam masjid tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan” tandasnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel BPKB dan STNK motor Suzuki Shogun bernopol N 3156 QH.
“Sampai saat ini, masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan pengembangan perkara guna menemukan sepeda motor milik korban,” kata Iptu Zainullah.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!