BANJARMASIN - Ini masih tentang vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada terdakwa Jumairi (34).
Putusan itu dibacakan pada sidang Selasa (16/1) lalu oleh hakim ketua Handry Satrio dan Debby Stevani serta Indi Rizka Sahfira selaku hakim anggota.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko pun buka suara.
Ditekankan Diaz, perkara ini masih berproses usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Kuala mengajukan kasasi.
"Artinya, perkara ini belum memiliki suatu keputusan hukum tetap. Kami percayakan ini pada rekan-rekan jaksa," kata Diaz yang didampingi Kasi Humas Polres Batola Iptu Ma'rum, Selasa (23/1).
Dia menjamin, penyidiknya siap dipanggil jika dibutuhkan kesaksian.
Artikel Terkait
KPK Periksa Petinggi PBNU: Apa Keterkaitan Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut?
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, Ini Materi Stand Up Comedy yang Dituding Hina Ibadah Shalat
Roy Suryo Protes Keras! Benarkah Berkas Kasus Ijazah Jokowi Ini Akan Dikembalikan Jaksa?
Nadiem Makarim Kalah Eksepsi, Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Babak Baru