BANJARMASIN - Ini masih tentang vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada terdakwa Jumairi (34).
Putusan itu dibacakan pada sidang Selasa (16/1) lalu oleh hakim ketua Handry Satrio dan Debby Stevani serta Indi Rizka Sahfira selaku hakim anggota.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko pun buka suara.
Ditekankan Diaz, perkara ini masih berproses usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Kuala mengajukan kasasi.
"Artinya, perkara ini belum memiliki suatu keputusan hukum tetap. Kami percayakan ini pada rekan-rekan jaksa," kata Diaz yang didampingi Kasi Humas Polres Batola Iptu Ma'rum, Selasa (23/1).
Dia menjamin, penyidiknya siap dipanggil jika dibutuhkan kesaksian.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!