BANJARMASIN - Ini masih tentang vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada terdakwa Jumairi (34).
Putusan itu dibacakan pada sidang Selasa (16/1) lalu oleh hakim ketua Handry Satrio dan Debby Stevani serta Indi Rizka Sahfira selaku hakim anggota.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko pun buka suara.
Ditekankan Diaz, perkara ini masih berproses usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Kuala mengajukan kasasi.
"Artinya, perkara ini belum memiliki suatu keputusan hukum tetap. Kami percayakan ini pada rekan-rekan jaksa," kata Diaz yang didampingi Kasi Humas Polres Batola Iptu Ma'rum, Selasa (23/1).
Dia menjamin, penyidiknya siap dipanggil jika dibutuhkan kesaksian.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya