polhukam.id (23/1/2024) - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, Senin, (22/1).
Dalam sidang tersebut, Prasetyo Edi mengungkapkan bahwa program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 rupiah yang dicanangkan eks Gubernur Anies Baswedan tidak rasional.
Prasetyo bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.
"Buat fraksi kami, PDI Perjuangan, kok pada saat itu tidak rasional rumah DP 0 Rupiah. Dasarnya dari mana, dasarnya apa?" ujar Prasetyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Prasetyo mengatakan fraksi PDIP tidak setuju dengan penambahan modal daerah dari APBD DKI Jakarta untuk program yang digarap oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut.
Meskipun begitu, dengan segala pro dan kontra, DPRD DKI Jakarta para akhirnya tetap menyetujui anggaran rumah DP 0 Rupiah dengan nilai Rp935.997.229.164 (Rp935 miliar). Menurut Prasetyo, persetujuan dimaksud dengan catatan.
"Apa catatannya?" tanya jaksa KPK.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya