Sukabimi, polhukam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, terima limpahan berkas dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan belum lama ini menerangkan tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan penyidik polres tersebut.
Hasil penelitian, kata dia, dinyatakan lengkap berkas atau P21. Dan, kata dia, ada tiga tersangka yang ditetapkan penyidik polres dalam dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh PD ATE.
Ketiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama berinisial RB, mantan Direktur Operasional ZM, dan Bendahara dengan inisial AK.
“Kami sudah terima berkas limpahannya. Tinggal menunggu limpahan barang bukti dan tersangka,” terang Wawan Kurniawan.
Ia juga menjelaskan ketiga pejabat perusahaan daerah milik Pemkab itu disangkakan melakukan korupsi dana modal penyertaan modal ypada tahun 2015.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya