Sukabimi, polhukam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, terima limpahan berkas dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan belum lama ini menerangkan tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan penyidik polres tersebut.
Hasil penelitian, kata dia, dinyatakan lengkap berkas atau P21. Dan, kata dia, ada tiga tersangka yang ditetapkan penyidik polres dalam dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh PD ATE.
Ketiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama berinisial RB, mantan Direktur Operasional ZM, dan Bendahara dengan inisial AK.
“Kami sudah terima berkas limpahannya. Tinggal menunggu limpahan barang bukti dan tersangka,” terang Wawan Kurniawan.
Ia juga menjelaskan ketiga pejabat perusahaan daerah milik Pemkab itu disangkakan melakukan korupsi dana modal penyertaan modal ypada tahun 2015.
Artikel Terkait
KPK Sita Ratusan Juta di Rumah Dinas Bupati Pati: Ternyata Ini Modusnya!
KPK Ungkap Isi Pembicaraan Rahasia Jokowi & MBS soal Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kunci!
KPK Periksa Dito Ariotedjo: Apa Peran Mantan Menpora dalam Skandal Kuota Haji Triliunan?
KPK Periksa Dito Ariotedjo: Ini Peran Eks Menpora dalam Skandal Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Istana?