Sukabimi, polhukam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, terima limpahan berkas dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Aneka Tambang Energi (PD ATE).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan belum lama ini menerangkan tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan penyidik polres tersebut.
Hasil penelitian, kata dia, dinyatakan lengkap berkas atau P21. Dan, kata dia, ada tiga tersangka yang ditetapkan penyidik polres dalam dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh PD ATE.
Ketiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama berinisial RB, mantan Direktur Operasional ZM, dan Bendahara dengan inisial AK.
“Kami sudah terima berkas limpahannya. Tinggal menunggu limpahan barang bukti dan tersangka,” terang Wawan Kurniawan.
Ia juga menjelaskan ketiga pejabat perusahaan daerah milik Pemkab itu disangkakan melakukan korupsi dana modal penyertaan modal ypada tahun 2015.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan