Di mana, penyertaan modal itu berlangsung dua tahap. Pertama sebesar Rp 500 juta dan tahap dia sebesar Rp 800 juta.
Hasil penyelidikan pihak Polres, penggunaan anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti pembukuan penggunaan anggaran.
Sehingga atas perbuatan ketiga mantan pejabat PD ATE itu, negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar.
“Rinciannya, pada tahap pertama negara dirugikan sebesar Rp 381.507.000, tahap dua Rp 406.101.152 dan pajak yang tidak dibayarkan Rp 220 juta,” katanya.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah