Di mana, penyertaan modal itu berlangsung dua tahap. Pertama sebesar Rp 500 juta dan tahap dia sebesar Rp 800 juta.
Hasil penyelidikan pihak Polres, penggunaan anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti pembukuan penggunaan anggaran.
Sehingga atas perbuatan ketiga mantan pejabat PD ATE itu, negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar.
“Rinciannya, pada tahap pertama negara dirugikan sebesar Rp 381.507.000, tahap dua Rp 406.101.152 dan pajak yang tidak dibayarkan Rp 220 juta,” katanya.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tertangkap KPK: Kronologi OTT, Profil, dan Fakta Pilkada yang Mencurigakan
Bupati Rejang Lebong Diamankan KPK: OTT di Bengkulu, Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan