DLANGGU, Jawa Pos Radar Mojokerto - IAP, 19, hanya bisa menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi penjara.
Sebab, pelajar asal Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Gresik, ini tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Dlanggu saat transaksi ratusan butir pil koplo. Atas aksinya, IAP terancam dibui maksimal 12 tahun lamanya.
Pejabat sementara (Ps) Kapolsek Dlanggu Iptu MK Umam mengatakan, IAP diringkus petugas saat transaksi secara cash on delivery (COD) di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Senin (21/1) malam.
Obat keras berbahaya (okerbaya) yang hendak diedarkan tersebut dikirim langsung oleh pelaku dari Gresik.
’’Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi pil koplo di wilayah Dlanggu. Ternyata, tidak jadi. Kami dibuntuti sampai ke wilayah Pacet hingga mengamankan satu pelaku,’’ ungkapnya, Rabu (24/1).
IAP hanya bisa pasrah saat petugas menggeledahnya. Pasalnya, petugas Unit Reskrim Polsek Dlanggu mendapati 169 butir pil koplo yang dikemas lebih dari 16 paket di dalam jok motornya.
’’Kami amankan barang bukti Pil dobel L kemasan per paket berisi 10 butir yang disimpan pelaku di dalam tiga bungkus rokok bekas. Termasuk sarana motor Honda Vario warna hitam Nopol W 5468 DO dan ponsel milik pelaku,’’ urai Umam.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya