DLANGGU, Jawa Pos Radar Mojokerto - IAP, 19, hanya bisa menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi penjara.
Sebab, pelajar asal Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Gresik, ini tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Dlanggu saat transaksi ratusan butir pil koplo. Atas aksinya, IAP terancam dibui maksimal 12 tahun lamanya.
Pejabat sementara (Ps) Kapolsek Dlanggu Iptu MK Umam mengatakan, IAP diringkus petugas saat transaksi secara cash on delivery (COD) di Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Senin (21/1) malam.
Obat keras berbahaya (okerbaya) yang hendak diedarkan tersebut dikirim langsung oleh pelaku dari Gresik.
’’Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi pil koplo di wilayah Dlanggu. Ternyata, tidak jadi. Kami dibuntuti sampai ke wilayah Pacet hingga mengamankan satu pelaku,’’ ungkapnya, Rabu (24/1).
IAP hanya bisa pasrah saat petugas menggeledahnya. Pasalnya, petugas Unit Reskrim Polsek Dlanggu mendapati 169 butir pil koplo yang dikemas lebih dari 16 paket di dalam jok motornya.
’’Kami amankan barang bukti Pil dobel L kemasan per paket berisi 10 butir yang disimpan pelaku di dalam tiga bungkus rokok bekas. Termasuk sarana motor Honda Vario warna hitam Nopol W 5468 DO dan ponsel milik pelaku,’’ urai Umam.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!