Di hadapan petugas, ini bukan kali pertama IAP bertransaksi mengedarkan okerbaya. Bisnis terlarang ini dilakukan sejak Juli 2023.
Tak lain, karena pelaku tergiur keuntungan yang relatif menjanjikan. IAP biasa menjual satu paket isi 10 butir pil koplo di kisaran Rp 40 ribu.
’’Dari pengakuannya, pelaku ini pelajar kejar paket C di Gresik. Dia dapat 100 butir pil dobel L dengan harga Rp 200 ribu dari temannya (pemasok) berinisial MF. Langsung kita lakukan pengembangan,’’ terangnya.
Tak butuh waktu lama, MF, 21, pemuda asal Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Gresik, turut dibekuk petugas. ’’Pelaku MF kami amankan saat sedang berada di pinggir jalan,’’ tandas Ps Kapolsek.
Keduanya lantas dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Yakni, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (vad/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!