LINTAS PEWARTA - Polres Belu dan Bea Cukai Atambua menerima 1 unit sepeda motor Honda scoopy dari Bea Cukai Timor Leste di Pos Lintas Batas Negara (PLBN)Batugede.
satu unit sepeda motor Scoopy yang diterima Polres Belu dan Bea Cukai Atambua merupakan hasil penyelundupan oleh pelaku kejahatan melalui jalur ilegal dari Indonesia ke Timor Leste.
pada kegiatan penerimaan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda scoopy dari Bea Cukai Timor Leste, secara langsung disaksi Pemilik motor Paulina Ika Dewi Ratna Ningsih warga Negara Indonesia, rabu, 24 januari 2024.
Baca Juga: Dapat Asimilasi di Luar Tembok, 15 WBP Lapas Atambua Lakukan Penanaman Padi
Dalam penyerahan barang bukti 2 unit sepeda motor tersebut dihadiri, Direktur Bea Cukai Bobonaro Timor Leste, Wadan Pos UPF Timor Leste, DNTT Timor Leste, Trancito PNTL Primero Sergento Antonio dan Administrator BNPP PLBN Motaain Engelberthus Klau.
Selain itu hadir juga, Asisten Super Visor Imigrasi PLBN Motaain, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Belu, Ka Pos Pam Motaain, Petugas Sat Lantas Pada PLBN Motaain, Kasubid Fasilitasi Lintas Batas Negara BNPP PLBN Motaain, dan Pemilik Sepeda Motor, Paulina Ika Dewi Ratna Ningsih.
Sebelum diserahkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan dan nomor Rangka kendaraan oleh pihak Bea Cukai dan petugas Satlantas di PLBN Motaain.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!