LINTAS PEWARTA - Polres Belu dan Bea Cukai Atambua menerima 1 unit sepeda motor Honda scoopy dari Bea Cukai Timor Leste di Pos Lintas Batas Negara (PLBN)Batugede.
satu unit sepeda motor Scoopy yang diterima Polres Belu dan Bea Cukai Atambua merupakan hasil penyelundupan oleh pelaku kejahatan melalui jalur ilegal dari Indonesia ke Timor Leste.
pada kegiatan penerimaan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda scoopy dari Bea Cukai Timor Leste, secara langsung disaksi Pemilik motor Paulina Ika Dewi Ratna Ningsih warga Negara Indonesia, rabu, 24 januari 2024.
Baca Juga: Dapat Asimilasi di Luar Tembok, 15 WBP Lapas Atambua Lakukan Penanaman Padi
Dalam penyerahan barang bukti 2 unit sepeda motor tersebut dihadiri, Direktur Bea Cukai Bobonaro Timor Leste, Wadan Pos UPF Timor Leste, DNTT Timor Leste, Trancito PNTL Primero Sergento Antonio dan Administrator BNPP PLBN Motaain Engelberthus Klau.
Selain itu hadir juga, Asisten Super Visor Imigrasi PLBN Motaain, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Belu, Ka Pos Pam Motaain, Petugas Sat Lantas Pada PLBN Motaain, Kasubid Fasilitasi Lintas Batas Negara BNPP PLBN Motaain, dan Pemilik Sepeda Motor, Paulina Ika Dewi Ratna Ningsih.
Sebelum diserahkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan dan nomor Rangka kendaraan oleh pihak Bea Cukai dan petugas Satlantas di PLBN Motaain.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?