Baca Juga: Bimtek Saksi Terbatas 1154 TPS Dapil Cianjur IV, Begini Ajakan Teh Metty kepada Kader Golkar
“Karena tersangka sakit hati, pelaku menggunakan akun samaran di salah satu platform media sosial yaitu Twitter atau X dengan username @bbyrenan.
Pada media sosial tersebut, pelaku mengunggah video mesum antara pelaku dengan korban yang berdurasi sekitar 10 detik hingga 15 detik.
“Pelaku juga menawarkan video itu kepada setiap orang yang ingin melihatnya dengan mencantumkan nominal atau harga yang harus dibayar atas video mesum si pelaku dengan korban,” ujar Kapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Sebagaimana telah diubah Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 27 (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah,” ucap Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya