HALLO SUKABUMI - Pada laman ini akan mengulas terkait artikel yang menjelaskan tentang undang-undang Pemilu 2017.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu 2017) merupakan undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
Seperti dikutip hallo sukabumi dari berbagai sumber pada Sabtu, 27 Januari 2024 terkait artikel yang menjelaskan UU Pemilu 2017 memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Baca Juga: Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berkeadilan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
UU Pemilu 2017 mengatur tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mulai dari syarat calon, tata cara pemilihan, hingga penyelesaian sengketa pemilu. Berikut adalah beberapa poin penting dalam UU Pemilu 2017:
- Syarat calon
UU Pemilu 2017 mengatur syarat calon yang berbeda-beda untuk masing-masing jabatan. Untuk calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, syaratnya adalah warga negara Indonesia yang telah berumur 25 tahun, memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, dan telah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Sementara itu, syarat calon presiden dan wakil presiden adalah warga negara Indonesia yang telah berumur 35 tahun, memiliki pendidikan paling rendah sarjana, dan memiliki pengalaman politik paling singkat 5 tahun.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya