- Tata cara pemilihan
UU Pemilu 2017 mengatur tata cara pemilihan yang berbeda-beda untuk masing-masing jabatan. Untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Sementara itu, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan menggunakan sistem multipartai terbuka.
- Penyelesaian sengketa pemilu
UU Pemilu 2017 mengatur penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilu, baik sengketa administrasi, sengketa hasil pemilu, maupun sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.
UU Pemilu 2017 telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu ini diundangkan pada tanggal 18 Februari 2022 dan mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pemilu 2017, antara lain:
- Penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4% menjadi 3,5%.
- Penambahan hak suara bagi pemilih di luar negeri.
- Penambahan kewenangan Bawaslu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa hasil pemilu.
UU Pemilu 2017 merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. UU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berkeadilan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sukabumi.hallo.id
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia