Tim melakukan pembuntutan ketika melintas di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran Kuta Selatan Badung tepatnya di belakang Hotel Abhisa Resort Jimbaran kedua pelaku dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan. Hasil di temukan barang bukti (BB) berupa 1 buah pipet bening bergaris merah.
Baca Juga: Tim Legal Bali Spa Bersatu Siap Berjuang di MK, Uji Materi UU terkait Pajak 40 Persen
Didalamnya terdapat lagi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 gram brutto atau 0,21 gram netto.
Lebih lanjut Iptu Madriana mengatakan dari pengakuan MNW bahwa di rumah tinggalnya di Jln Andakasa Denpasar ada menyimpan tembakau “sinte”.
Tidak buang waktu lama, personil Sat Resnarkoba bergegas menuju ke rumah MNW. Di rumah itu ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 plastik klip berisi tembakau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja jenis sintetis. Berat keseluruhan 48,60 gram brutto atau 47,68 gram netto.
Baca Juga: Tim Legal Bali Spa Bersatu Siap Berjuang di MK, Uji Materi UU terkait Pajak 40 Persen
Masing-masing plastik A seberat 45,32 gram brutto atau 44,82 gram netto, kemudian plastik B 1,08 gram brutto atau 0,94 gram netto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?