MANGUPURA, radarbali.id - Dua lelaki pekerja Ojek Online (Ojol) inisial MNW, 26, dan RKD, 25, berurusan dengan Polres Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai.
Mereka diamankan karena nekat nyambi edar narkoba. Diamankan di dua tempat berbeda, Jumat19 januari 2024 sekitar pukul 21.00.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus dia pria warga Denpasar yang diduga keterlibatannya dalam kasus narkotika, berdasarkan informasi masyarakat dan dijadikan Target Operasi (To).
Baca Juga: Mabes Polri Pimpin Tim Tangkap 3 WNA Meksiko Penembak Turis Turki di Vila, Motifnya Pemerasan?
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, penangkapan terhadap dua pria itu berbekal dari ciri-ciri.
"Hasil penyelidikan dan pengintaian, keduanya diamankan tanpa perlawanan," ungkap mantan Kasiwas Polres Bandara, Sabtu 27/1).
Artikel Terkait
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi
PN Solo Tuntaskan Kontroversi Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak, Ini Alasan Hakim yang Bikin Heboh
Misteri Ibu Solo Terkuak: Modus Pemerasan yang Guncang Tulungagung dalam OTT KPK
Gus Yaqut & USD 1 Juta: KPK Beberkan Rencana Pengondisian Pansus Haji yang Gagal