Lalu, maksud dari frase "kawasan-kawasan tertentu" dijelaskan dalam Pasal 5 (1) huruf b. Meliputi permukiman, car free day, kawasan wisata, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Ditekankan Taufiq, turunan Permenhub telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 113 Tahun 2022.
Lalu, bagaimana dengan maraknya rental sepeda listrik di Banjarmasin? Menjawab itu, dia mengacu Perwali. Pada Bab V Pasal 8 disebutkan, tempat usaha tersebut menyewakan untuk kawasan di luar jalan dan trotoar.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Listrik di HSU Tewas Ditabrak Truk Tangki BBM
Dia meminta masyarakat bisa memahami aturan ini. Sebab ini demi keselamatan anak-anak juga.
"Peran orang tua sangat penting. Antisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi kepada keluarga kita. Ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya," tutup Taufiq.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!