BANJARMASIN - Satlantas Polresta Banjarmasin merespons fenomena maraknya anak kecil mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
"Sepeda listrik sebenarnya tidak boleh ke jalan raya. Hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Taufiq Qurahman, Sabtu (27/1).
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Pada Pasal 2 (1) disebutkan, syarat keselamatan mencakup lampu utama, lampu posisi atau reflektor belakang, rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
"Pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat. Harus menggunakan helm, minimal usia 12 tahun, tidak boleh membonceng (kecuali terdapat jok penumpang)," jelas Taufiq.
Baca Juga: Pengguna Sepeda Listrik Diedukasi Polres HSU
Modifikasi untuk menaikkan kecepatan juga dilarang. "Bagi pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun juga harus didampingi orang dewasa saat mengoperasikannya," sambungnya.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!