radarbuleleng.id- Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial TK,58, setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak PAUD.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita pada Senin (29/1/2024) menyatakan bahwa TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD.
Kasusnya berawal sejak Februari 2018. Kakek cabul inisial TK ini menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali.
Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.
TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.
Bejatnya, ternyata TK sudah melakukan aksi pencabulan sekitar sejak Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang.
TK meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya, meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Malangnya, Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya