Cabuli 5 Orang Anak-anak PAUD, Kakek Bejat dari Jepang Ini Diusir dari Bali

- Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB
Cabuli 5 Orang Anak-anak PAUD, Kakek Bejat dari Jepang Ini Diusir dari Bali

Selanjutnya para orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak mereka dan setelah makan bersama dan dilakukan pendekatan terhadap anak-anak mereka, saat itulah mereka mengaku dan menceritakan perbuatan cabul TK kepada orang tua mereka.

Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Kantor Polisi. 

Atas perbuatanya TK terbukti telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa; "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan".  

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut. Tentu saja pendeportasian dilakukan setelah ia menjalani proses persidangan. 

Saat itu TK pun divonis pidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak.  

Setelah menjalani pokok pidana TK pun lepas dari Lapas Kerobokan pada Januari 2024, yang selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler