SINAR HARAPAN—Putusan pengadilan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej akan dibacakan pada hari ini, Selasa (30/1/2024).
Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Putusan hakim, Selasa 30 Januari 2024," demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi PN Jakel, Senin (29/1/2024).
KPK menetapkan Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus suap. Eddy juga diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah.
KPK menyangka Eddy menerima suap Rp4 miliar terkait pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM. Perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan bijih nikel di Luwu Timur yang pada 2019 hingga 2022 mengalami perselisihan secara internal.
Uang suap itu diduga diberikan oleh Helmut melalui transfer rekening asisten pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?