polhukam.id: Gugur sudah berstatus tersangka mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, demikian Estiono dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2024).
Estiono menilai tidak sahnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang cukup. Oleh karena tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Mengajukan Gugatan Praperadilan ke KPK
“Oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah maka status tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.
Estiono juga menyebut penetapan tersangka Eddy dan tersangka ketiga lainnya dinyatakan tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara dan asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp8 miliar.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?