polhukam.id: Gugur sudah berstatus tersangka mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, demikian Estiono dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2024).
Estiono menilai tidak sahnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang cukup. Oleh karena tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Mengajukan Gugatan Praperadilan ke KPK
“Oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah maka status tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.
Estiono juga menyebut penetapan tersangka Eddy dan tersangka ketiga lainnya dinyatakan tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara dan asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp8 miliar.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya