RadarJombang.id - Km, 53, oknum guru PNS yang mencabuli salah seorang siswi SLB di Jombang, akan menghadapi tuntutan JPU.
Sidang tuntutan kepada guru SLB cabul itu, dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (1/2)
Hal ini terlihat dari laman https://sipp.pn-jombang.go.id/, dengan nomor 1/Pid.Sus/2024/PN Jbg masuk agenda sidang ke-4, Kamis (1/2) besok.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Guru PNS yang Cabuli Siswi SLB di Jombang DIdakwa Pasal Berlapis
“Untuk agenda kamis depan, seperti yang tercatat pembacaan tuntutan dari JPU,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Dalam sidang sebelumnya, lanjutnya, telah diperiksa lima orang saksi yang berkaitan dengan kasus pencabulan.
“Pemeriksaan terdakwa juga sudah, sehingga selanjutnya tuntutan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya