RadarJombang.id - Km, 53, oknum guru PNS yang mencabuli salah seorang siswi SLB di Jombang, akan menghadapi tuntutan JPU.
Sidang tuntutan kepada guru SLB cabul itu, dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (1/2)
Hal ini terlihat dari laman https://sipp.pn-jombang.go.id/, dengan nomor 1/Pid.Sus/2024/PN Jbg masuk agenda sidang ke-4, Kamis (1/2) besok.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Guru PNS yang Cabuli Siswi SLB di Jombang DIdakwa Pasal Berlapis
“Untuk agenda kamis depan, seperti yang tercatat pembacaan tuntutan dari JPU,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Dalam sidang sebelumnya, lanjutnya, telah diperiksa lima orang saksi yang berkaitan dengan kasus pencabulan.
“Pemeriksaan terdakwa juga sudah, sehingga selanjutnya tuntutan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia