"Ada buktinya, surat pernyataan bahwa tanah yang diperkarakan ini sejak dulu merupakan milik PG (pabrik gula, Red)," terangnya sembari menunjukkan surat pernyataan yang menyebutkan tanah merupakan milik PG Ngadirejo.
Syaiful juga menyebut, kliennya tidak pernah lakukan transaksi tanah. Sehingga seharusnya dia tidak dapat diperkarakan.
Walau demikian, Syaiful menegaskan tetap menghargai keputusan majelis hakim. Sebaliknya, pihaknya akan berusaha keras di pengadilan untuk membuktikan Hari Amin tidak bersalah.
"Kami hargai keputusan hakim. Namun kami tetap berpendapat bahwa klien kami tidak bersalah. Dan akan kami buktikan itu (di pengadilan)," tandasnya.
Baca Juga: Gara-Gara Suruh Pacar Aborsi, Pemuda Asal Trenggalek Ini Akhirnya Masuk Bui
Seperti diberitakan, Hari disangka melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu.
Hari diduga tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari sendiri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya