"Ada buktinya, surat pernyataan bahwa tanah yang diperkarakan ini sejak dulu merupakan milik PG (pabrik gula, Red)," terangnya sembari menunjukkan surat pernyataan yang menyebutkan tanah merupakan milik PG Ngadirejo.
Syaiful juga menyebut, kliennya tidak pernah lakukan transaksi tanah. Sehingga seharusnya dia tidak dapat diperkarakan.
Walau demikian, Syaiful menegaskan tetap menghargai keputusan majelis hakim. Sebaliknya, pihaknya akan berusaha keras di pengadilan untuk membuktikan Hari Amin tidak bersalah.
"Kami hargai keputusan hakim. Namun kami tetap berpendapat bahwa klien kami tidak bersalah. Dan akan kami buktikan itu (di pengadilan)," tandasnya.
Baca Juga: Gara-Gara Suruh Pacar Aborsi, Pemuda Asal Trenggalek Ini Akhirnya Masuk Bui
Seperti diberitakan, Hari disangka melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu.
Hari diduga tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari sendiri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?