"Ada buktinya, surat pernyataan bahwa tanah yang diperkarakan ini sejak dulu merupakan milik PG (pabrik gula, Red)," terangnya sembari menunjukkan surat pernyataan yang menyebutkan tanah merupakan milik PG Ngadirejo.
Syaiful juga menyebut, kliennya tidak pernah lakukan transaksi tanah. Sehingga seharusnya dia tidak dapat diperkarakan.
Walau demikian, Syaiful menegaskan tetap menghargai keputusan majelis hakim. Sebaliknya, pihaknya akan berusaha keras di pengadilan untuk membuktikan Hari Amin tidak bersalah.
"Kami hargai keputusan hakim. Namun kami tetap berpendapat bahwa klien kami tidak bersalah. Dan akan kami buktikan itu (di pengadilan)," tandasnya.
Baca Juga: Gara-Gara Suruh Pacar Aborsi, Pemuda Asal Trenggalek Ini Akhirnya Masuk Bui
Seperti diberitakan, Hari disangka melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi yang merupakan aset PG Ngadiredjo dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu.
Hari diduga tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari sendiri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan