LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua terdakwa dalam satu berkas perkara sabu – sabu (SS) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan secara online Selasa (30/1). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda.
Catur Prasetyo, 34, asal Blimbing, Kecamatan Paciran, divonis delapan tahun penjara. Sedangkan Muhammad Alnaza Ramadanu, 20, asal Kelurahan/Kecamatan Brondong divonis majelis hakim 7,5 tahun penjara.
Majelis Hakim, Erven Langgeng Kaseh, menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan sabu, sesuai pasal 112 ayat satu jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,’’ katanya Selasa (30/1).
Selain vonis pidana penjara delapan tahun kepada Catur Prasetyo, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.
Baca Juga: Tangkap Residivis Penjual SS Asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket
‘’Dan terdakwa dua Muhammad Alnaza Ramadanu dengan pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan, dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,’’ jelas Erven.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf