polhukam.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim konstitusi, Anwar Usman telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun pokok gugatannya adalah meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Gugatan tersebut mencakup permintaan pencabutan keputusan pengangkatan Suhartoyo dan rehabilitasi nama baik Anwar Usman sebagai ketua MK periode 2023-2028.
Baca Juga: Soroti Pernyataan 'Ndasmu Etik' Prabowo, TPN: Ejekan Terhadap Penegakan di MK
Baca Juga: Apresiasi Langkah MKMK, PP GMKI Sampaikan Harapan Pada Ketua MK Baru
Artikel Terkait
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan