Anwar juga mengajukan gugatan penundaan, meminta agar pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik pada Rabu, 31 Januari 2024.
Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc setelah melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Hakim konstitusi lainnya, seperti Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK dan tidak mempengaruhi penanganan perkara yang sedang dihadapi oleh Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron