Sebut Pengangkatan Suhartoyo Tidak Sah, Mantan ketua MK Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta

- Rabu, 31 Januari 2024 | 19:01 WIB
Sebut Pengangkatan Suhartoyo Tidak Sah, Mantan ketua MK Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta

Anwar juga mengajukan gugatan penundaan, meminta agar pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik pada Rabu, 31 Januari 2024.

Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc setelah melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Hakim konstitusi lainnya, seperti Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK dan tidak mempengaruhi penanganan perkara yang sedang dihadapi oleh Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com

Halaman:

Komentar