polhukam.id, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono oleh tim penyidik telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP," ungkap Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024.
Pasal 1 angka 16 KUHAP menyatakan, "Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan."
Baca Juga: Prabowo-Gibran Kampanye di 'Kandang Banteng', Ganjar Beri Respon Begini...
Ade Safri kemudian mengklarifikasi bahwa tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang menyita telepon seluler Aiman Witjaksono, sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Pasal tersebut menyatakan, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat."
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan sita dan memberikan izin kepada penyidik untuk menyita ponsel Aiman pada Rabh, 24 Januari 2024 lalu.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya