polhukam.id - Kamis, 1 Februari 2024 - Nasional Corruption Watch (NCW) sedang membidik rekening uang dimiliki oleh artis kondang Raffi Ahmad bersama isterinya Nagita Slavina menduga ada ratusan rekening untuk mengelola uang² haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi dan terdakwa korupsi masuk ke rekening Raffi Ahmad.
Hal tersebut diungkapkan NCW pada akun TikTok resminya dengan judul Raffi Ahmad diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilihat oleh polhukam.id dan editor.id pada Kamis pagi (1/2/2024).
NCW meminta kepada KPK RI, kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad. Aliran uang transaksi yang masuk ke RANS. RANS adalah gabungan nama dari Raffi Ahmad (RA) dan Nagita Slavina (NS).
Karena ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat - pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana kepada oknum pemilik RANS.
NCW menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu ada aliran uang ke Raffi Ahmad.
Dan NCW menegaskan bahwa orang yang berada di lingkaran Paslon nomor urut dua rata-rata orang yang bermasalah.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?