Probolinggo - Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka.
Manajer wedding organizer (EO) yang menjadi terdakwa pembakaran Gunung Bromo itu divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Tak hanya itu, terdakwa Andrie Wibowo Eka juga dijatuhi denda sejumlah Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Kakek Bojonegoro Tolak Semua Dakwaan JPU Perkara Pencurian Ayam Kades Pandantoyo
Pembacaan putusan tersebut disampaikan oleh Hakim I Made Yuliada dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/1/2024).
Dalam pernyataannya, Hakim I Made Yuliada menyatakan Andrie Wibowo Eka bersalah atas kebakaran Gunung Bromo dan memutuskan hukuman penjara sekaligus denda yang cukup besar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar," ucap hakim tersebut.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!