Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Keputusan untuk melakukan banding akan dibahas lebih lanjut setelah melakukan diskusi dengan pimpinan.
"Kami masih pikir-pikir dulu," ucap I Made Deady.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawean Ingin Mediasi, Begini Respon Keluarga Korban
Di sisi lain, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan sikap netral terkait vonis tersebut.
Kepala Bidang Wilayah I TNBTS, Bambang Suryono mengatakan bahwa bukan soal puas atau tidak puas, tetapi lebih kepada penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!