Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Keputusan untuk melakukan banding akan dibahas lebih lanjut setelah melakukan diskusi dengan pimpinan.
"Kami masih pikir-pikir dulu," ucap I Made Deady.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawean Ingin Mediasi, Begini Respon Keluarga Korban
Di sisi lain, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan sikap netral terkait vonis tersebut.
Kepala Bidang Wilayah I TNBTS, Bambang Suryono mengatakan bahwa bukan soal puas atau tidak puas, tetapi lebih kepada penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya