Manajer EO Wedding Penyebab Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Dihukum Berat, Segini Vonis Penjara dan Dendanya

- Kamis, 01 Februari 2024 | 12:30 WIB
Manajer EO Wedding Penyebab Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Dihukum Berat, Segini Vonis Penjara dan Dendanya

Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Keputusan untuk melakukan banding akan dibahas lebih lanjut setelah melakukan diskusi dengan pimpinan.

"Kami masih pikir-pikir dulu," ucap I Made Deady.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawean Ingin Mediasi, Begini Respon Keluarga Korban

Di sisi lain, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan sikap netral terkait vonis tersebut.

Kepala Bidang Wilayah I TNBTS, Bambang Suryono mengatakan bahwa bukan soal puas atau tidak puas, tetapi lebih kepada penghormatan terhadap proses penegakan hukum.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler