LINTAS PEWARTA - Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah meringkus seorang pelaku atas duga tindak pidana pembunuhan.
Pelaku yang diketahui, berinisial ST (51) diamankan Satreskrim Polres Kupang atas duga tindak pidana pembunuhan terhadap Nahor Olin (50), warga Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT.
Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada jumat, 26 januari 2024, lalu.
Baca Juga: 33 Personil Polri Terima Penghargaan dari Otoritas Misi UNMISS
Pelaku ST ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kupang berkat Hasil penyelidikan dengan sejumlah alat bukti yang cukup.
Dari tahapan penyelidikan hingga gelar perkara menunjukan bahwa ST yang melakukan aksi pembunuhan kepada korban Nahor Olin yang merupakan tetangganya sendiri.
Seperti yang dikutip dari Humas Polda NTT, 1 Februari 2024. setelah dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Elpidus Kono Feka, S.Sos, Membenarkan ada penahanan terhadap tersangka ST.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis