LINTAS PEWARTA - Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah meringkus seorang pelaku atas duga tindak pidana pembunuhan.
Pelaku yang diketahui, berinisial ST (51) diamankan Satreskrim Polres Kupang atas duga tindak pidana pembunuhan terhadap Nahor Olin (50), warga Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT.
Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada jumat, 26 januari 2024, lalu.
Baca Juga: 33 Personil Polri Terima Penghargaan dari Otoritas Misi UNMISS
Pelaku ST ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kupang berkat Hasil penyelidikan dengan sejumlah alat bukti yang cukup.
Dari tahapan penyelidikan hingga gelar perkara menunjukan bahwa ST yang melakukan aksi pembunuhan kepada korban Nahor Olin yang merupakan tetangganya sendiri.
Seperti yang dikutip dari Humas Polda NTT, 1 Februari 2024. setelah dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Elpidus Kono Feka, S.Sos, Membenarkan ada penahanan terhadap tersangka ST.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah