LINTAS PEWARTA - Penyidik Satreskrim Polres Kupang telah meringkus seorang pelaku atas duga tindak pidana pembunuhan.
Pelaku yang diketahui, berinisial ST (51) diamankan Satreskrim Polres Kupang atas duga tindak pidana pembunuhan terhadap Nahor Olin (50), warga Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT.
Diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada jumat, 26 januari 2024, lalu.
Baca Juga: 33 Personil Polri Terima Penghargaan dari Otoritas Misi UNMISS
Pelaku ST ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kupang berkat Hasil penyelidikan dengan sejumlah alat bukti yang cukup.
Dari tahapan penyelidikan hingga gelar perkara menunjukan bahwa ST yang melakukan aksi pembunuhan kepada korban Nahor Olin yang merupakan tetangganya sendiri.
Seperti yang dikutip dari Humas Polda NTT, 1 Februari 2024. setelah dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Elpidus Kono Feka, S.Sos, Membenarkan ada penahanan terhadap tersangka ST.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!