Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan 8 Terduga Pelaku Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Dikatakan Kasat, Penahanan terhadap tersangka oleh penyidik sebagai tindak lanjut dari proses penangkapan sebelumnya.
"Kami telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Penahanan ST dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/04/I/2024/Reskrim Polres Kupang.
Baca Juga: Hari ini, Mahfud MD akan Serahkan Surat Pengunduran Dirinya dari Menkopolhukam Kepada Presiden
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari Minggu, 28 januari 2024.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!