Diduga Membunuh Tetangganya Sendiri, ST diringkus Satreskrim Polres Kupang

- Kamis, 01 Februari 2024 | 19:00 WIB
Diduga Membunuh Tetangganya Sendiri, ST diringkus Satreskrim Polres Kupang

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan 8 Terduga Pelaku Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Dikatakan Kasat, Penahanan terhadap tersangka oleh penyidik sebagai tindak lanjut dari proses penangkapan sebelumnya.

"Kami telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Penahanan ST dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/04/I/2024/Reskrim Polres Kupang.

Baca Juga: Hari ini, Mahfud MD akan Serahkan Surat Pengunduran Dirinya dari Menkopolhukam Kepada Presiden

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari Minggu, 28 januari 2024.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler