AIMERE, polhukam.id | Sebuah kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun telah dilaporkan ke Polsek Aimere dengan Nomor: LP/B/4/1/2024/SPKT/Polres Aimere/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur.
Laporan tersebut diterima Kepala SPKT Polsek Aimere, AIPDA Daud A. Dowa, pada Jumat (09/01/2024) dari seorang ibu yang merupakan korban pemerkosaan berinisial IG, asal Desa Kila, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan itu baru dilakukan pada tanggal 9 Januari 2024 lantaran korban selama setahun diancam oleh pelaku. Jika dilaporkan atau diketahui oleh orang lain, maka korban akan dihabisi.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun polhukam.id, korban IG yang merupakan warga Dusun 04 Radamude, RT 007, RW 000, Desa Kila, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial YDN, pada hari Sabtu, 21 Januari 2023.
Awalnya korban pulang membantu suaminya menarik sampan (perahu kecil) di pantai.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya