AIMERE, polhukam.id | Sebuah kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun telah dilaporkan ke Polsek Aimere dengan Nomor: LP/B/4/1/2024/SPKT/Polres Aimere/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur.
Laporan tersebut diterima Kepala SPKT Polsek Aimere, AIPDA Daud A. Dowa, pada Jumat (09/01/2024) dari seorang ibu yang merupakan korban pemerkosaan berinisial IG, asal Desa Kila, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan itu baru dilakukan pada tanggal 9 Januari 2024 lantaran korban selama setahun diancam oleh pelaku. Jika dilaporkan atau diketahui oleh orang lain, maka korban akan dihabisi.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun polhukam.id, korban IG yang merupakan warga Dusun 04 Radamude, RT 007, RW 000, Desa Kila, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial YDN, pada hari Sabtu, 21 Januari 2023.
Awalnya korban pulang membantu suaminya menarik sampan (perahu kecil) di pantai.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan