POLHUKAM.ID - Politikus Demokrat, Santoso menanggapi status Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang tengah diperjuangkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Santoso menilai status JC memiliki syarat yang mesti dipenuhi Johnny G Plate jika memang yakin bisa mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, Johnny G Plate mesti berani membongkar siapa saja pihak yang terlibat korupsi yang diduga merugikan negara Rp8,32 triliun.
"Saya kira memang harus terbongkar, ini dananya cukup besar. Rakyat menginginkan apa yang jadi kendala sehingga kasus ini belum terbongkar," ucap Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
"Dan yang bersangukatan (Johnny G Plate) jadi JC, saya yakin akan disampaikan siapa saja yang terlibat mega korupsi BTS ini," tambahnya.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?