RADARSEMARANG.ID, Semarang - Enam Taruna di salah satu perguruan tinggi pelayaran di Kota Semarang ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka terlibat dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap junior.
"Sudah ada beberapa. Kita tidak melakukan penahanan, hanya wajid lapor," ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (2/2/2024).
"(Alasan kooperatif) Yang bersangkutan kooperatif wajib lapor. di panggil datang. Statusnya diskorsing, kan tidak mungkin melakukan perbuatan sama," katanya.
Baca Juga: Diduga Hapus Nama Penerima Bansos Tanpa Musyawarah, Kades Sidomulyo Demak Jadi Tersangka
Menanggapi mereka yang ditetapkan tersangka dan tidak statusnya sudah tidak lagi sebagai Taruna, Johanson mengatakan tidak mengetahui secara pasti.
Pihaknya menyampaikan, sementara ini mendapat skorsing dari pihak kampus.
"Kan tergantung sana, saya gak tau. Dari mereka mengatakan statusnya skorsing. Ya sudah. Apakah statusnya masih jadi taruna atau tidak, bukan kewenangan saya. Kita hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan wajib lapor," pungkasnya.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?