Informasi yang dihimpun, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Januari 2024 bernomor B/47/I/RES/1/6/2024/Ditreskrimum menyebutkan enam terlapor sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MDK, PDR, ZA, DP, IYP, RNFF.
Baca Juga: Waspada DBD! 7 Orang di Kendal Meninggal Akibat Demam Berdarah Dengue
Pengacara korban dari LBH Semarang, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara mengaku telah mendapat surat SP2HP dari pihak kepolisian pada Kamis (25/1) lalu.
Sedangkan pihak pelapor atau korban, bernama MG, 19, warga Jakarta.
"Kami mendapat surat SP2HP, dimana di dalam surat itu, bahwa penyidik melakukan gelar perkara, dengan hasil enam orang terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Curi 30 Sepatu Ekspor, 3 Karyawan Pabrik PT SCI Salatiga Ditangkap
Akibat penganiayaan tersebut, MG mengalami sejumlah luka kencing darah, ulu hati sakit, luka dalam gampang sakit perut hingga membuat sering bolak-balik ke toilet.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya