LAMONGAN, Radar Lamongan - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus sembilan pencurian motor di pantura sudah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Tersangkanya Edi Hariyono, 38, warga Desa/Kecamatan Brondong dan M Imam Hamdani, 24, warga Desa Sendang Agung, Kecamatan Paciran.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan jaksa untuk berkas kasus tersebut. Namun, berkas perkaranya masih menunggu dari penyidik.
Seperti diberitakan, Edi berperan menjualkan barang hasil pencurian. Sedangkan Imam menjadi eksekutor atau pemetik kendaraan saat di lokasi kejadian. Sasarannya, kendaraan di pinggir jalan. Pencurian sudah dilakukan di 9 TKP wilayah Paciran dan Brondong
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya