LAMONGAN, Radar Lamongan - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus sembilan pencurian motor di pantura sudah masuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Tersangkanya Edi Hariyono, 38, warga Desa/Kecamatan Brondong dan M Imam Hamdani, 24, warga Desa Sendang Agung, Kecamatan Paciran.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan jaksa untuk berkas kasus tersebut. Namun, berkas perkaranya masih menunggu dari penyidik.
Seperti diberitakan, Edi berperan menjualkan barang hasil pencurian. Sedangkan Imam menjadi eksekutor atau pemetik kendaraan saat di lokasi kejadian. Sasarannya, kendaraan di pinggir jalan. Pencurian sudah dilakukan di 9 TKP wilayah Paciran dan Brondong
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?