polhukam.id: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bekerja keras dan terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian emas.
Hasilnya, tim penyidik menetapkan sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap AHA, bekas General Manager PT Antam. Dia diduga keras mempunyai peran penting dalam korupsi pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam bersekongkol dengan tersangka Budi Said ( BS) dengan modus diskon 15 persen.
Tersangka AHA pun menghuni balik terali besi Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 20 Februari 2024.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan Diperkirakan Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tersangka AHA dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus diskon 15 persen seolah-olah membuat BS mendapat potongan harga dari pembelian emas.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis