Untuk itu mereka sepakati pembelian emas oleh tersangka BS dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan PT Antam dengan maksud agar tersangka AHA mendapatkan keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam.
Baca Juga: Prabowo Sebut Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dengan Pembuktian Terbalik Penting Dilakukan
Kuntadi mengungkapan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada tersangka BS tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.
Untuk menutupi adanya penyerahan emas kepada BS yang dilakukan di luar mekanisme PT Antam, tersangka AHA membuat laporan seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas sebagai hal yang wajar.
Akibat perbuatan tersangka AHA dan BS, PT Antam diduga mengalami kerugian 1.136 kilogram emas atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!