Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari prajuru Desa Adat Bugbug pada Maret 2021 lalu dengan dugaan penggelapan dana LPD Bugbug. Dimana saat dilakukan audit, ditemukan adanya deposito dana LPD Bugbug di LPD Rendang senilai Rp 4,5 miliar.
Deposito tersebut terbagi dalam tiga rekening berbeda. Berjalannya waktu, LPD Rendang kolaps, sehingga kondisi ini berimbas pada LPD Bugbug karena dana yang disimpan tidak bisa ditarik.
Saat diadakan paruman, INS dihadapan krama Bugbug memberikan pengakuan bahwa dari deposito itu, LPD Bugbug justru mendapat keuntungan 0,6 persen.
Namun setelah diselidiki, ternyata hasil keuntungannya mencapai 1 persen sedangkan yang dibawa ke LPD hanya 0,6 persen, sementara 0,4 persen diduga masuk ke rekening pribadi dengan keuntungan senilai Rp 6 juta untuk satu rekening per bulannya.
Sedangkan praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2018 lalu. Atas kondisi ini, prajuru Desa Adat Bugbug langsung melaporkan dugaan kasus penggelapan itu ke Mapolda Bali. [*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya