Koordinator MAKI Boyain Saiman, mengatakan, RBS adalah seorag mafia judi dan mafia pertambangan. RBS diduga adalah pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
“RBS yang selama ini diduga memerintahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memaniplasi uang dari hasil korupsi timah tersebut melalui modus CSR,” kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
RBS, lanjut dia, saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga Kejaksaan Agung perlu menetapkan sebagai tersangka, dan menerbitkan DPO dan meminta kepolisian menerbitkan red notice untuk penangkapan RBS.
Ditambahkan juga RBS sebetulnya orang yang sama dengan inisial RBT yang juga merupakan inisial dari perusahaan PT Rafined Bangka Tin (RBT). “Dan RBS adalah official benefit atau pihak utama yang memperoleh keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal,” papar Boyamin.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!