POLHUKAM.ID -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini memiliki pertimbangan sendiri apakah akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka ataupun langsung dilakukan penangkapan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sebenarnya tim penyidik bisa melakukan penangkapan terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk Gus Muhdlor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya penyidik bisa melakukan penangkapan," kata Alex kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/5).
Namun demikian kata Alex, tim penyidik memiliki kewenangan dan alasan kenapa hingga saat ini belum menangkap Gus Muhdlor, meskipun sudah dua kali mangkir dari panggilan.
"Teknis penyidikan dan upaya paksa menjadi kewenangan penyidik. Penyidik pasti punya pertimbangan apakah tersangka akan dipanggil atau ditangkap," pungkas Alex.
Gus Muhdlor kembali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (3/5). Dia pun sebelumnya juga mangkir saat dipanggil pada Jumat (19/4).
Gus Muhdlor sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya