Tiga orang YouTuber tersebut ditangkap karena memproduksi film pendek berjudul "Guru Tugas" yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.
Film tersebut menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.
"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2'," ucap Dirmanto.
Setelah tayang di akun YouTube "Akeloy", film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren di Jatim.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia